Kukar (Humas) — Penyelenggara zakat dan wakaf Kabupaten Kutai Kartanegara Senin (06/04) menyepakati langkah strategis bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan wakaf.
Kesepakatan tersebut difokuskan pada penanganan lahan wakaf di 3 Kecamatan yang berada di sekitar kecamatan ibu kota kabupaten. Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan aset wakaf agar memiliki kepastian hukum serta dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan umat, ujar Asniah selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupate Kutai Kartanegara saat di temui humas diruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa hingga hari ini telah terkumpul sebanyak 33 berkas permohonan lahan wakaf yang siap diproses lebih lanjut. Berkas-berkas tersebut akan menjadi prioritas utama dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun ini.
Asniah menegaskan bahwa sinergi dengan pihak BPN merupakan langkah penting untuk memastikan setiap tanah wakaf memiliki legalitas yang sah dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang, tegasnya.
Selain itu, legalisasi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan berbagai program keumatan seperti pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.
Sementara itu, Muhammad Fauzi perwakilan BPN Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam proses administrasi dan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Sebelum mengakhiri keterangannya Asniah mengatakan dengan kesepakatan ini, diharapkan penyelesaian lahan wakaf di wilayah Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. (din/as)