Kukar (Humas) — Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru keagamaan terus diperkuat melalui langkah konkret di daerah. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (Pendais) menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pencairan insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pendidikan Agama Kristen secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 29 guru Pendidikan Agama Kristen Non ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendais, Isna Radiyah, S.Pd.I., M.Pd, didampingi staf yang membidangi Guru Pendidikan Agama Kristen.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 111 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Insentif Guru di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Dalam arahannya, Kepala Seksi Pendais menegaskan bahwa pencairan insentif harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis. Insentif diberikan kepada guru Pendidikan Agama Kristen Non ASN di sekolah umum yang telah mengajar minimal dua tahun dan belum memiliki sertifikat pendidik.
“Pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan serta motivasi guru, sehingga diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Adapun besaran insentif yang diterima sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan. Untuk itu, seluruh peserta diharapkan segera mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan agar proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain sebagai sarana sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi momentum pendataan guru Pendidikan Agama Kristen Non ASN sebagai calon penerima insentif GBPNS di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyaluran insentif GBPNS dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan keagamaan.(rst)