Kukar (Humas) – Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan pengambilan sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (21/05).
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Abdul Khaliq, M.Pd., menekankan beberapa poin penting kepada para ASN, yakni disiplin pegawai, kode etik ASN, implementasi ASTA PROTAS, serta penguatan integritas dan pelayanan.
Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama menjaga marwah institusi melalui disiplin, etika, integritas, dan semangat melayani masyarakat.
“ASN Kementerian Agama bukan hanya bekerja, tetapi juga mengabdi. Jadikan pekerjaan sebagai ladang ibadah dan penguatan nilai moral,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Ariyadi F., S.Ag., menyerahkan langsung SK PNS sekaligus memberikan arahan kepada para CPNS yang resmi diangkat menjadi PNS.
Ia menyampaikan bahwa setelah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil, para ASN diharapkan tetap memegang teguh slogan Kementerian Agama, yaitu “Ikhlas Beramal”.
“Ikhlas Beramal dapat dimaknai sebagai sikap istiqamah karena telah memilih menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Agama dan kita harus terus meningkatkan etika, akhlak, dan perilaku, serta tetap berpegang pada aturan yang ada” tuturnya.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Hj. Mariatul Kiptiah, S.Ag., M.M., juga menyampaikan bahwa perubahan status dari CPNS menjadi PNS merupakan awal dari pengabdian kepada negara yang tidak hanya sebatas memenuhi presensi, tetapi juga menghadirkan solusi dan kontribusi nyata dalam memajukan instansi, khususnya Kementerian Agama.
Sebanyak 47 CPNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara turut mengikuti pengambilan sumpah dan menerima SK PNS yang diharapkan dapat memberikan kinerja maksimal dalam memeberikan pelayanan serta pengabdian terhadap masyarakat.(sis)