Logo

KEMENAG

KUKAR

Kolaborasi Lintas Sektor Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

16 September 2026 | Administrator | 27 views
Kolaborasi Lintas Sektor Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kukar (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) mendorong percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Rabu (16/09/2026).

Dalam rapat tersebut, Kemenag Kukar diwakili oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Dr. Hj. Asniah, M.Pd. Turut hadir Kasi Bimas Islam Kemenag Kukar, H. Fairuz Khalil, S.Ag., M.H., serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), ATR/BPN, dan sejumlah perwakilan kecamatan yang diundang. Rapat dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, S.IP., M.M.

Rapat koordinasi tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya sejumlah kendala dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Melalui koordinasi lintas sektor, berbagai kendala tersebut diharapkan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Usai mengikuti rapat, Asniah menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama. Berbagai kendala, baik administrasi maupun yang ditemukan di lapangan, akan diselesaikan secara bersama-sama oleh tim terkait.

“Dalam dua minggu ke depan akan diagendakan rapat lanjutan untuk melakukan verifikasi awal terhadap data yang telah ada, kemudian ditindaklanjuti bersama dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Asniah.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi langkah awal untuk mempermudah dan memfokuskan proses sertifikasi tanah wakaf ke depannya. Menurutnya, kerja sama lintas sektor diperlukan agar proses pengurusan sertifikat dapat berjalan lebih mudah, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf masyarakat. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf diharapkan dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.

Selain rapat koordinasi, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara resmi dari pihak ATR/BPN kepada Kemenag Kukar, yang selanjutnya diserahkan kepada para nazir di wilayah Tenggarong.(sis)