Kukar (Humas) – Seksi Pendidikan Agama Islam (Pendais) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara mendorong transformasi layanan administrasi bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) melalui peluncuran Sistem Pemberkasan Digital Guru Pendidikan Islam (SIPENDIS KUKAR).
Inovasi tersebut diluncurkan bersamaan dengan rangkaian Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI yang dilaksanakan di seluruh KKG PAI tingkat kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara, 3–12 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-116/Dt.I.IV/HM.00/07/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Surat Pengantar Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI.
Sosialisasi dilaksanakan secara maraton untuk menyampaikan ketentuan penyelenggaraan KKG PAI tahun 2026 kepada para guru melalui forum KKG di tingkat kecamatan. Selain sosialisasi juknis, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan SIPENDIS KUKAR sebagai inovasi pelayanan digital di lingkungan Seksi Pendais.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kukar, Isna Radiyah, menyampaikan bahwa kehadiran SIPENDIS merupakan bagian dari upaya Pendais mengubah pola pelayanan administrasi dari sistem konvensional menuju layanan berbasis digital.
“Inovasi ini merupakan upaya Pendais dalam mengupayakan transformasi pelayanan dari konvensional ke digital,” ujar Isna.
SIPENDIS KUKAR dirancang melalui kerja sama Seksi Pendais dengan Pranata Komputer (Prakom) Kemenag Kutai Kartanegara. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk mempermudah proses pemberkasan dan verifikasi administrasi pencairan bagi GPAI di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui sistem ini, proses verifikasi berkas yang sebelumnya dilakukan secara fisik diarahkan untuk dilakukan secara digital. Dengan demikian, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efektif, tertata, dan mudah dipantau.
“Aplikasi yang dirancang atas kerja sama Seksi Pendais dengan Prakom Kemenag Kutai Kartanegara merupakan upaya untuk mempermudah proses verifikasi berkas administrasi pencairan bagi Guru Pendidikan Agama Islam di wilayah Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Selain mempermudah proses verifikasi, SIPENDIS juga diharapkan dapat menjadi bank data digital yang mendukung tertib administrasi di lingkungan Pendais. Data dan dokumen yang tersimpan secara digital diharapkan dapat memudahkan pengelolaan administrasi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik.
Saat ini, proses verifikasi administrasi melalui SIPENDIS KUKAR masih berlangsung. Implementasi sistem tersebut menjadi bagian dari upaya Pendais untuk membangun tata kelola administrasi yang lebih tertib sekaligus mendukung proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang transparan dan akuntabel.
Dengan peluncuran SIPENDIS KUKAR, Seksi Pendais Kemenag Kukar tidak hanya mendorong digitalisasi dalam aspek pelayanan, tetapi juga membangun sistem administrasi yang lebih terintegrasi untuk mendukung kebutuhan GPAI di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.(ris)