Kukar (Humas) — Ketertiban presensi dan administrasi kepegawaian menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya memperkuat disiplin kerja guru pendidikan agama. Penguatan tersebut disampaikan melalui pembinaan pengawas dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan nonmuslim yang digelar secara daring, Kamis (17/9/2026), sebagai tindak lanjut atas pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan yang berlaku.
Pembinaan diikuti oleh 5 pengawas, 78 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan 5 guru pendidikan agama nonmuslim. Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kukar Ariyadi, Kepala Seksi Pendais Isna Radiyah, beserta staf Kepegawaian Fathur Rahman
Kepala Seksi Pendais Isna Radiyah menekankan pentingnya pelaksanaan presensi secara tertib, disiplin, tepat waktu, dan sesuai kondisi sebenarnya. Ketertiban presensi menjadi perhatian karena berkaitan dengan administrasi kepegawaian, pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru, serta penilaian disiplin kerja.
Kepala Kemenag Kukar Ariyadi F. menyampaikan dukungan terhadap pembinaan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan kualitas pelaksanaan tugas guru agama. Ia juga mengapresiasi dedikasi para guru serta mendorong peningkatan kedisiplinan, profesionalitas, dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Fathur Rahman menyampaikan kembali ketentuan presensi waktu masuk dan pulang kerja sesuai pola pembelajaran lima atau enam hari kerja. Guru diingatkan untuk melaporkan kendala presensi melalui aplikasi PUSAKA melalui website absensi Kemenag dengan melampirkan surat keterangan sesuai ketentuan. Selain itu, disampaikan pula prosedur pengajuan cuti dan sanksi administrasi yang berlaku.
Melalui pembinaan ini, guru diharapkan semakin tertib dalam melaksanakan presensi, melaporkan kendala kehadiran, serta mengajukan cuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna mendukung kepatuhan terhadap disiplin kerja dan administrasi kepegawaian.(ris)