Kukar (Humas) — Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara mengingatkan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) agar segera menyesuaikan modul ajar dengan perubahan capaian pembelajaran dan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun dan Rencana Awal Tahun Pembelajaran yang diselenggarakan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Tenggarong Seberang, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 guru PAI. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Ariyadi F, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Isna Radiyah, serta Pengawas PAI Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dalam pembinaannya, Ariyadi mengajak KKG dan MGMP PAI menerapkan konsep Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC). Menurutnya, penerapan konsep tersebut membantu organisasi menyusun program secara terarah, melaksanakan kegiatan secara efektif, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, target kinerja guru maupun organisasi dapat tercapai secara optimal.
Ariyadi menilai KKG dan MGMP memiliki peran strategis sebagai wadah pengembangan kompetensi guru PAI. Karena itu, setiap program perlu direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara konsisten. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan pendidikan agama di sekolah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Isna Radiyah, meminta guru PAI meninjau kembali modul ajar yang telah disusun. Penyesuaian diperlukan karena adanya perubahan capaian pembelajaran sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Guru diharapkan menyesuaikan perangkat pembelajaran sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Isna juga mengingatkan guru PAI agar terus berkoordinasi dengan pengawas di wilayah binaannya. Koordinasi diperlukan untuk menyelesaikan berbagai kendala pembelajaran sekaligus mendukung pencapaian target kinerja guru. Selain itu, setiap kegiatan pembinaan pengawas wajib dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dengan target minimal lima kali pembinaan dalam satu semester.
Pada kesempatan yang sama, Pengawas PAI Kecamatan Tenggarong Seberang, Tarwiyah dan Samusi, menyampaikan kebijakan terbaru mengenai implementasi Pendidikan Agama Islam melalui Kurikulum Berbasis Cinta. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1503. Melalui kebijakan itu, guru PAI diharapkan menyusun modul ajar menggunakan pendekatan Kurikulum Berbasis Cinta.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi guru PAI di Kecamatan Tenggarong Seberang untuk menyelaraskan perangkat pembelajaran dengan kebijakan terbaru. Selain memperkuat koordinasi antara guru dan pengawas, pembinaan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Tahun Ajaran 2026/2027 agar proses pembelajaran berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama.(ris)